Perlindungan Hukum Terhadap Aktivitas Cryptocurrency Di Indonesia Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Investor
Keywords:
cryptocurrency, perlindungan hukum, kepastian hukum, investor, aset kriptoAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi di bidang keuangan, salah satunya adalah cryptocurrency sebagai aset digital yang diperdagangkan secara elektronik melalui teknologi blockchain. Kehadiran cryptocurrency menimbulkan berbagai persoalan hukum karena karakteristiknya yang terdesentralisasi dan tidak berada di bawah kendali langsung otoritas moneter suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap aktivitas cryptocurrency di Indonesia dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan investor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakui aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan, namun belum mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Sejak 10 Januari 2025, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti kepada OJK berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi perlindungan investor melalui pengawasan yang lebih terintegrasi. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan berupa volatilitas harga, risiko keamanan digital, dan potensi penyalahgunaan yang memerlukan penguatan regulasi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang adaptif untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi investor cryptocurrency di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Barnabas Pella (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.