peer-review-process

Setiap naskah yang dikirimkan ke Jurnal Pengabdian Akademi Keuangan dan Perbankan Effata Kupang akan melalui proses penelaahan sejawat (*peer-review*) yang ketat untuk menjaga kualitas publikasi ilmiah. Jurnal ini menerapkan kebijakan Double-Blind Peer Review, di mana identitas penulis dirahasiakan dari reviewer, dan sebaliknya, identitas reviewer juga dirahasiakan dari penulis selama dan setelah proses review berlangsung.

Tahapan Proses Review

  1. Pemeriksaan Awal (Initial Screening): Dewan Redaksi (Editor) akan melakukan pengecekan awal terhadap setiap naskah yang masuk. Pemeriksaan meliputi kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal (*Focus and Scope*), kepatuhan terhadap gaya selingkung (*Author Guidelines*), tingkat kemiripan naskah (*Plagiarism Check*), serta kejelasan bahasa. Naskah yang tidak memenuhi kriteria awal ini akan langsung ditolak atau dikembalikan ke penulis untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.
  2. Penelaahan Sejawat (Peer Review): Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada minimal 2 (dua) orang Reviewer (Mitra Bestari) yang ahli di bidang yang relevan. Reviewer akan mengevaluasi naskah berdasarkan aspek substansi kegiatan pengabdian, metodologi pelaksanaan, kejelasan hasil dan dampak bagi masyarakat, serta kontribusi ilmiah/praktisnya.
  3. Rekomendasi Reviewer: Setelah menelaah naskah, Reviewer akan memberikan salah satu dari rekomendasi berikut kepada Editor:
    • Accept Submission (Menerima naskah tanpa revisi).
    • Revisions Required (Menerima naskah dengan revisi minor/kecil).
    • Resubmit for Review (Menerima naskah dengan revisi mayor/besar dan perlu di-review ulang).
    • Decline Submission (Menolak naskah).
  4. Keputusan Editorial (Editorial Decision): Editor in Chief beserta Dewan Redaksi akan mempertimbangkan semua rekomendasi dari Reviewer untuk mengambil keputusan akhir mengenai status naskah tersebut. Keputusan akhir ini bersifat mutlak.

Waktu Penelaahan

Proses review naskah umumnya membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 4 minggu sejak naskah ditugaskan kepada Reviewer. Jika penulis diminta untuk melakukan revisi, penulis diharapkan mengunggah kembali naskah yang telah diperbaiki sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Editor demi kelancaran proses publikasi berkala.